kadiv propam sambo dipecat
GenPIco - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri KKEP terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center TNCC Divisi Propam Mabes Polri Jakarta Kamis 2582022.
Terjawab Apakah Irjen Ferdy Sambo Dipecat Dari Polri Prosedur Pemecatan Di Polri Tribun Medan Com
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta Kamis 482022.
. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pengajuan banding yang dilakukan Sambo. Berdasarkan hasil sidang Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri KKEP. Yang bersangkutan mengajukan banding ini merupakan hak yang bersangkutan kata Kadiv.
JAKARTA Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kadiv Propam Polri. Senin 29 Agustus 2022 0700 WIB. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Sambo diberhentikan secara tidak hormat PTDH atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Akibat insiden berdarah yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam Polri. Karier Sambo di kepolisian terbilang mentereng berkat pangkat jenderal yang ia miliki sejak usia muda.
Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Polri KEPP terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Sebab Sambo naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal Irjen pada 16 November 2020. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf kepada rekan dan senironya di Kepolisian. Ferdy Sambo pun telah mengakui dialah dalang dari tewasnya Brigadir J. Hasil sidang memutuskan Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri lantaran terbukti melanggar etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Keputusan itu diambil usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Terkiniid Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemnerhenti dengan tidak hormat PTDH atau resmi dipecat dari kepolisian. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri KEPP yang digelar di Gedung.
Itu disampaikan usai dipecat dari anggota Polri. Sanksi itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP di Gedung Transnasional Crime Center TNCC Mabes Polri selama hampir 18 jam. Terdapat tiga sanksi yang diberikan.
Pemberhentian tidak dengan hormat PTDH ini dijatuhkan atas pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya. Sedang berproses kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono. Kala itu Sambo baru menginjak usia 48 tahun sehingga menjadi Jenderal bintang dua termuda di Polri.
TRIBUNMANADOCOID - Akhirnya terungkap Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik kemarin. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kadiv Propram Polri mengajukan banding karena menolak dipecat dari institusi Polri. Pemeriksaan berlangsung sekira 16 jam lebih sejak dimulai pukul 0925 hingga pukul 0200 WIB.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan putusan sidang Komite Etik dan Profesi Polri KEPP pada Jumat 2682022 sudah. Sanksi pemberhentian secara tidak hormat PTDH berdasarkan hasil sidang kode etik kepada mantan Kadiv PropamPolri Irjen Ferdy Samboyang digelar selama sekitar 17 jam yang selesai pada Jumat 26. GenPIco - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo siap melawan atas pemecatan dirinya dalam sidang Komisi Etik Polri.
Terkait dengan pemecatan itu Sambo pun mengajukan banding hasil sidang etik. 26 Agu 2022 0632 WIB. Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi KKEP pada persidangan yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022.
Posisi tersebut digantikan oleh Irjen Syahar Diantono. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri Kamis 2582022. Polri tetap pada keputusan untuk melakukan pemecatan terhadap Inspektur Jenderal Irjen Ferdy Sambo dari korps kepolisian.
Petani Peternak Klaten Bisa Jadi Penopang Kedaulatan Pangan. Ferdy Sambo dipecat karena diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut bakal langsung mengajukan banding.
BANDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat sanksi berat atas perbuatannya membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun Sambo telah dipecat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP yang digelar Kamis 2682022. Sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri ini menghasilkan keputusan pemecatan tidak dengan hormat PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Divisi Profesi dan Pengamanan Divpropam Polri. Warta Ekonomi Jakarta -. Penampakan Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Polisi KKEP.
Irjen Ferdy Sambo Terima Dinonaktifkan Dari Kadiv Propam Polri
Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan Dari Kadiv Propam Antara News Kalimantan Utara
Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam Beritamanado Com Berita Terkini Manado Sulawesi Utara
5 Fakta Yang Terkuak Usai Irjen Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam
Bareskrim Periksa Irjen Pol Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Besok
Sejak Resmi Dinonaktifkan Dari Jabatan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgassus Polri
Ipw Bicara Potensi Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Usai Ditahan Di Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot Dari Kadiv Propam Polri Halaman All Kompas Com
Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Dari Jabatan Kadiv Propam Kapolri Untuk Hindari Spekulasi
Selain Kadiv Propam Ferdy Sambo Ada 9 Perwira Polisi Lain Yang Dicopot Jabatannya Bingkai Nasional
Irjen Ferdy Sambo Tidak Lagi Menjabat Kasatgassus Polri Setelah Dinonaktifkan Sebagai Kadiv Propam Tribunnews Com Mobile
Kapolri Beberkan Alasan Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Dari Jabatan Kadiv Propam Polri Tribunnews Com Mobile
Comments
Post a Comment